Realisasi Penanaman Modal di Kalteng 2022 Capai Rp. 6,12 Triliun

IMG 20220829 WA0020
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng, Sutoyo

, – Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Triwulan II Tahun 2022 mencapai Rp. 6,12 Triliun.

Hal tersebut ditegaskan Kepala dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng, Sutoyo, di Palangka Raya, Senin (29/8/2022).

“Untuk tahun 2022 ini target yang diberikan kepada Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota yakni Rp. 14,9 triliun. Sedangkan untuk realisasinya saat ini yakni mencapai Rp. 6,12 triliun atau capaiannya mencapai 40,88 persen,” sebutnya.

Untuk itu, dia berharap agar target yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (RI) tersebut dapat tercapai dengan kerja sama dengan pihak terkait.

“Tentunya ini dilakukan dengan kerja keras, strategi maupun inovasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota,” tegas Sutoyo.

Sementara itu, ia menjelaskan, dalam perjalanannya, investasi di Provinsi Kalteng khususnya mengalami kendala. Salah satu kendalanya, sebutnya, adalah pandemi -19 yang telah melanda sejak dua tahun lalu, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan rapat atau pertemuan serta sosialisasi terkait dengan investasi.

“Mungkin sama-sama kita ketahui, investasi yang dominan di Provinsi Kalimantan Tengah adalah sektor kelapa sawit, selain itu dari sektor ditambah lagi dengan sektor yang juga disarankan oleh Pemerintah Pusat.” tutur Sutoyo.

“Serta yang paling penting adalah DPMPTSP Provinsi maupun di kabupaten/kota di Kalteng mengingatkan dan mengawasi LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dari investor ataupun perusahaan di Kalteng yang dilaporkan minimal 3 bulan sekali,” tambahnya.

Dimana laporan tersebut disampaikan ke DPMPTSP kabupaten/kota dan disampaikan DPMPTSP Provinsi Kalteng yang nantinya akan dilakukan monitoring dan Pengawasan terhadap laporan dari investor/perusahaan.

“Sedangkan jika ada investor/perusahaan yang tidak taat dengan aturan maka pihaknya akan memberikan surat teguran,” tandasnya. (asp)