BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dengan adanya tahap tiga terhadap beberapa tahanan yang ditangani oleh cabang kejari (Cabjari) Kapuas di Palingkau, dengan beberapa kasus yang sebelumnya ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Kapuas.
Kini pegawai tahanan Cabjri Palingaku melakukan pengawalan pemindahan sebanyak enam orang tahanan dari Polres Kapuas ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Kamis (26/1/2023).
Saat dikonfirmasi Kepala Cabjari Palingkau Teguh F Wahyudi mengatakan, bahwa kegiatan pemindahan para tahanan tersebut sudah sesuai prosedur yang ada, dimana para tahanan telah menjadi tahanan pengadilan negeri (PN) Kabupaten Kapuas.
“Kegiatan pemindahan tahanan A3 ini, dipindahkan karena telah menjadi tahanan pengadilan, yang akan siap disidangkan, jadi para tahanan ini akan dititipkan di Rutan Kapuas,” ucapnya, Kamis (26/1/2023).
Sementara itu dalam pemindahan para tahanan dikawal ketat oleh pihak kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Kapuas, dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kapuas.
“Pengawalan pemindahan tahanan ini juga, kami melibatkan pihak kepolisian Polres Kapuas, demi mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan dalam proses pemindahan,” tutupnya. (put)