Kejari Kapuas Humanis di Bidang Datun, Tetap Tegas di Bidang Pidsus

kejari dan bupati
Kejari Kapuas bersama Bupati, dan Wakil Bupati Kapuas menggelar kegiatan Mou di aula Bappeda Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Dalam kegiatan MoU yang dihadiri oleh kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman, yang didampingi oleh para Kepala Seksi (Kasi) dan juga dari Pemkab Kapuas dihadiri oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat, Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnoor, Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Septeddy, dan diikuti oleh Camat se-Kabupaten Kapuas, serta Kepala SOPD se-Kabupaten Kapuas. Berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, mengatakan kegiatan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemkab Kapuas dengan Kejari Kapuas merupakan salah satu upaya Kejari Kapuas sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang mempunyai fungsi sebagai lembaga Pengacara Negara.

“Dalam Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas di luar maupun di dalam pengadilan,” ucapnya, Jumat (10/3/2023).

Lanjutnya dimana Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut mempunyai ruang lingkup berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pendampingan pembangunan di Kabupaten Kapuas sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut ada beberapa hal yang disepakati mengenai tata pelaksanaan sesuai terlampir dalam Nota Kesepakatan Bersama (MoU), serta para pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kesepakatan Bersama (MoU) sesuai dengan Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama dan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu dalam hal ini diharapkan menjadi momentum yang baik bagi Kejaksaan Negeri Kapuas dalam upaya Penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Kapuas dan dalam rangka meningkatkan citra Kejaksaan di mata masyarakat Kabupaten Kapuas.

Selain itu perjanjian kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Pemda Kabupaten Kapuas beserta jajarannya.

“Hal tersebut menandakan bahwa walaupun kami humanis di bidang Datun, namun kami juga tetap tegas di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), perjanjian kerjasama ini mencerminkan adanya tekad untuk mengedepankan aturan main (Rule of the Game), didorong oleh sebuah keinginan untuk memainkan aturan, tapi bagaimana kita taat pada aturan main, bukan pada keinginan untuk memainkan aturan,” tutupnya. (put)