PNS Pensiun, Wajib Mengembalikan Aset Daerah

Whatsapp Image 2023 10 04 At 3.01.41 Pm
Sejumlah kepala OPD, Kabag dan Kabid di masing-masing OPD lingkup Pemkab Katingan saat mengikuti sosialisasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Katingan, di aula kantor Dinas BKAD Kabupaten Katingan, Rabu (4/10/2023)

, – Bagi Pegawai Negeri Sipil () di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang sudah pensiun wajib mengembalikan semua aset daerah yang pernah digunakan atau dipakainya selama mereka menjabat (menunaikan tugasnya). Baik berupa rumah dinas, mobil dan motor dinas maupun benda bergerak dan tidak bergerak lainnya.

Demikian kata Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, Pransang kepada awak media, usai dirinya membuka kegiatan sosialisasi Barang Milik Daerah (BMD) , Rabu pagi (4/10/2023), di aula kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan.

Karena ada aturan yang memang mengatur tentang BMD, yaitu sebelum mengurus Surat Keputusan (SK) pensiun, PNS menurutnya, wajib pengembalian semua aset daerah yang pernah digunakannya selama masa jabatannya, baik sebagai eselon II, III, IV maupun PNS lainnya.

“Pasalnya, pengembalian aset daerah tersebut merupakan salah satu syarat utama bagi PNS yang bersangkutan ketika mengurus SK pensiunnya,” katanya.

Terkait hal ini, dirinya meminta kepada kepala BKPSDM agar memberlakukan aturan tersebut kepada semua PNS yang ingin mengurus pensiunnya.

“Maksudnya, jika belum mengembalikan BMD yang digunakannya selama menjabat, Surat Keputusan (SK) pensiunnya jangan diserahkan dulu, sampai dia mengembalikannya,” tegasnya.

Selanjutnya, jika PNS tersebut sudah pensiun namun belum mengembalikan BMD, dirinya menekankan kepada OPD yang berwewenang agar mengambil paksa. Dan, jika memang tidak bisa juga maka ada upaya kedua untuk mengambil paksa lagi dengan memperlihatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan ketika pengambilan didampingi oleh dan Damkar Kabupaten Katingan.

Sejauh ini menurutnya meskipun hanya 3 hingga 4 unit BMD Kabupaten Katingan yang belum dikembalikan oleh PNS yang sudah pensiun, namun yang bersangkutan dalam waktu dekat ini juga akan siap mengembalikannya.

Terkait dengan tujuan sosialisasi BMD dimaksud menurutnya, untuk memberikan pemahaman secara teknis kepada PNS di masing-masing OPD tentang aset daerah, bukan saja kepada PNS yang bakal purna tugas, tapi juga kepada seluruh PNS pada khususnya. Misalnya, seorang PNS memakai mobil dinas (Mobdin) lantaran jabatannya sebagai Kabag, kemudian dimutasi mejadi Camat, maka PNS yang bersangkutan wajib mengembalikan Mobdin tersebut. Sedangkan terkait Mobdin yang bakal digunakan lagi lantaran jabatan barunya sebagai Camat, itu urusan baru lagi.

“Yang jelas, kembalikan dulu Mobdin saat dia menjabat sebagai Kabag,” jelasnya. (abu)