Katingan Kekurangan Guru Agama, ini Tugas Pemkab Carikan Solusinya

Whatsapp Image 2023 11 08 At 6.10.42 Pm
Nanang Suriansyah, SP

, kekurangan tenaga pendidik (guru) agama, baik guru agama Islam, guru agama Kristen maupun guru agama Kaharingan.

Demikian ungkap Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah, SP kepada sejumlah awak media, Rabu (8/11/2023), di ruang loby DPRD setempat.

Diketahuinya kekurangan guru agama ini menurut Nanang, saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke beberapa sekolah, dalam rangka reses baru-baru tadi. Baik di Sekolah Dasar (SD), di Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun di Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Dari puluhan sekolah SD, SMP dan SMA di beberapa wilayah Kecamatan tersebut banyak sekolah yang tidak ada guru agamanya,” kata Nanang.

Menurutnya, ada sekolah yang memiliki guru agama Islam, tapi guru agama Kristen dan guru agama Hindu Kaharingan tidak ada. Kemudian, ada lagi sekolah yang sudah memiliki guru agama Kristen tapi guru agama Islam dan guru agama Hindu Kaharingan tidak ada. Begitu pula, ada sekolah yang sudah memiliki guru agama Hindu Kaharingan, tapi guru agama Islam dan guru agama Kristen tidak ada.

“Bahkan ada sekolah yang tidak memiliki guru agama Islam, guru agama Kristen dan guru agama Hindu Kaharingan,” ujarnya.

Untuk memenuhi kekurangan guru di Kabupaten Katingan dimaksud, menurut legislator parpol berlambang pohon beringin ini, itu merupakan tugas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan. Artinya, bagaimana cara Pemda untuk mencarikan solusinya, sehingga kebutuhan guru agama di sekolah-sekolah yang belum memiliki guru agama tersebut terpenuhi.

“Dengan demikian, semua ilmu di sekolah yang ada di daerah kita terlengkapi dan kualitasnya semakin baik,” terangnya.

Pemda dalam hal ini menurutnya, bisa menyampaikannya kepada (Disdik) setempat sesuai kewenangannya. Selanjutnya, Disdik menyampaikan lagi dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat bagaimana cara bermohon untuk memenuhi kebutuhan guru agama di beberapa sekolah. Atau untuk sementara Pemda setempat bisa juga menggunakan guru bantu yang berprofesi guru agama, yang memang backgroundnya sebagai guru agama.

Karena, pelajaran agama untuk anak didik (siswa) di sekolah-sekolah, lanjutnya, sangatlah penting. Makanya nilai ulangan di rapot setiap semester ataupun ujian di ijazah sekolah dalam mata pelajaran agama tidak kurang dari angka 6, atau minimal dengan nilai 6. Jika kurang dari 6, maka nilai rapornya diberi tanda merah.

“Selain itu, di dalam mata pelajaran agama itu, yang diajari oleh guru agamanya bukan hanya tentang pelaksanaan tata cara ibadah dan sejumlah agama saja, tapi juga tentang norma dan etika serta tata cara pergaulan yang baik sesama manusia,” jelas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan hingga Bukit Raya ini. (abu)