Perda APBD 2024 Ditetapkan, Semua OPD Diminta Segera Melaksanakan 

Whatsapp Image 2023 12 29 At 6.24.21 Pm
Pj Bupati Katingan, Syaiful

, – Dengan sudah ditetapkannya Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah () tahun 2024 menjadi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, maka semua Organisasi (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diminta untuk segera melaksanakannya.

Demikian yang diungkapkan Pj Bupati Katingan, Syaiful kepada sejumlah awak media, Jum’at (29/12/2023).

Artinya, masing-masing OPD menurut Syaiful mulai sekarang harus mempersiapkan administrasi dan segala persyaratan perencanaan draf kegiatan sesuai program yang akan dikerjakan di tahun 2024 mendatang.

“Sehingga, begitu sampai waktunya, dapat diajukan ke bagian LPSE untuk dilakukan pelelangan,” kata Syaiful.

Lebih cepat waktu pelelangan menurutnya, tentu saja akan cepat pula yang menyahutnya. Dan, ketika di dalam pelelangan nanti bisa cepat, maka akan lebih cepat pula panitia lelang dalam menentukan pemenang tendernya. Begitu pula, jika pengadministrasiannya atau pembuatan kontraknya bisa dikerjakan dengan cepat, maka rekanan pemenang tendernya pun akan segera mengerjakannya.

Kendati di dalam penentuan pemenang tender bisa dikerjakan secepat mungkin, namun dirinya mengingatkan kepada panitia lelang, selain bersungguh-sungguh memberikan penilaiannya, juga sejeli mungkin memeriksa semua persyaratan lelang yang diserahkan oleh masing-masing rekanan.

“Intinya, jangan sampai ada satu persyaratan rekanan yang tidak terpenuhi, lalu dimenangkan oleh panitia lelang,” tegasnya.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Kemudian, pelaksanaan APBD tahun 2024 ini menurutnya sudah memiliki target. Maksudnya, di triwulan pertama harus terserap sekitar 20 persen, di triwulan kedua harus terserap sekitar 50 persen, di triwulan ketiga harus terserap sekitar 85 persen dan di triwulan keempat harus terserap 100 persen.

Selanjutnya, dengan tegas pula dirinya meminta kepada pemenang tender, ketika kontrak sudah selesai dibuat agar langsung bekerja. Tujuannya, agar pekerjaan tersebut bisa selesai dengan waktu yang sudah ditentukan di dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan penerima kerja.

Meskipun harus cepat dalam pengerjaannya, namun dirinya tetap menekankan kepada rekanan agar memperhatikan kualitas pekerjaan.

“Karena, jika tidak sesuai dengan kualitas pekerjaan yang diinginkan, sesuai dengan SPK, maka pekerjaan tersebut bisa saja hanya dibayar sesuai kemajuan pekerjaan,” tegasnya. (abu)