BALANGANEWS, KASONGAN – Tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) sedang berlangsung.
Oleh karena itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Firdaus, ST ingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap netral dan tidak berpolitik praktis. Harapannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Jum’at (29/12/2023).
Sebab PNS dan PPPK, berstatus birokrat yang tugasnya menjalankan roda kepemerintahan, dan sudah selayaknya harus bersikap netral serta tidak diperkenankan untuk berpolitik praktis.
Dalam hal ini, meskipun mempunyai hak suara untuk memilih, namun menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini, PNS juga tidak diperkenankan untuk berpolitik praktis. Misalnya, ikut kampanye bersama partai politik (parpol) atau mengampanyekan secara terang-terangan men-share salah satu pasangan calon (paslon) dan caleg di media sosial (medsos).
“Baik di Facebook, WA maupun di Medsos lainnya,” katanya.
Agar masyarakat secara umum lebih mengetahui dengan jelas, dirinya berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan sebagai penyelenggara pemilu sebaiknya mensosialisasikan berbagai rambu-rambu yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Sehingga, masyarakat, termasuk PNS mengetahui dengan jelas apa yang dibolehkan dan apa juga tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan di dalam tahapan pemilu.
Karena, lanjutnya, kita semua ingin pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini bisa berjalan damai, aman tertib, lancar, sukses dan kondusif.
“Bukan saja di tahapan kampanye, tapi juga di saat menggunakan hak suaranya pada hari H yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang,” ujar anggota dewan asal dapil Katingan II yang meliputi wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala ini. (abu)