BALANGANEWS, KASONGAN – Saat ini tahapan kampanye pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) tahun 2024 sedang berjalan. Dan, dalam beberapa pekan lagi tiba saatnya ke tahap pencoblosan (hari H), tepatnya pada hari Rabu, 14 Februari 2024 yang akan datang.
Oleh karena itu, pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K) diminta untuk netral dan tidak berpolitik praktis. Demikian yang diungkapkan Pj Bupati Katingan, Saipul kepada sejumlah awak media dalam salah satu acara baru-baru tadi.
“Jangan sampai ada PNS dan P3K yang mencoba-coba berpolitik praktis. Karena, jika terbukti ada seorang PNS atau P3K yang berpolitik praktis akan dikenakan sanksi,” tegas Saipul.
Pada dasarnya PNS dan P3K, meskipun diminta untuk menggunakan hak pilihnya di hari H kelak, namun mereka tidak diperkenankan ikut serta di bagian tim sukses parpol atau pun di tim sukses pasangan calon (paslon) manapun juga. “Termasuk, ikut mensukseskan melalui media di berbagai media sosial ataupun melalui media konvensional,” katanya.
Selanjutnya, kendati PNS dan P3K tidak diperbolehkan mengajak ataupun mengarahkan kepada siapapun juga untuk memilih paslon kandidat dan calon legislatif tertentu, namun mengajak untuk menggunakan hak pilih kepada siapapun saja justru dibenarkan. “Karena, dengan kian banyak masyarakat Katingan yang menggunakan hak pilihnya di hari H nanti, akan semakin sukses pula pesta demokrasi di Kabupaten Katingan ini pada khususnya dan di Republik Indonesia (RI) ini pada umumnya,” terangnya.
Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan, untuk mensukseskan pilpres dan pileg di tahun 2024 ini, salah satu syarat terpenting lainnya menurutnya, adalah menghindari masyarakat kita untuk menjadi golput, tapi gunakanlah hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. “Yaitu luber dan jurdil,” pungkasnya. (abu)