Knalpot Tidak Sesuai Spektek Ditindak

Jajaran Polisi Satlantas Polres Katingan saat melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek

BALANGANEWS, KASONGAN – Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifik teknis atau spektek ditindak oleh pihak kepolisian Polres Katingan melalui satuan lalulintas (Satlantas) Polres setempat, Rabu (23/4/2024), yang bertempat di depan Pos Polisi jalan Tjilik Riwut KM 15,5 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana S IK melalui Kasat Lantas setempat, AKP Hariyanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024), kepada sejumlah media mengatakan, tujuannya adalah untuk menanggulangi maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektek dimaksud di wilayah hukum Polres Katingan.

Sedangkan penindakannya menurutnya, tidak secara kekerasan, tapi dengan cara humanis. Yaitu dengan memberikan teguran dan bersedia membuat surat pernyataan kepada pengendara tersebut untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek dimaksud.

“Sebagai efek jera, pengendara yang terjaring, selain membuat surat pernyataan, knalpot yang dilepasnya itu, juga langsung dimusnahkan,” katanya.

Adapun alasan penindakan tersebut menurutnya, mengacu pada pasal 285 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ beserta juga dengan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

“Yang tertera di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) RI Momor 56 tahun 2019,” terangnya.

Pada hari yang sama jajarannya juga memberikan teguran humanis terhadap pengendara bermotor, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan berlalulintas, seperti tidak memakai helm dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran bagi pengguna jalan jalan umum ketika berkendaraan,” pungkasnya. (abu)