Pendaftaran Kandidat Cabup Cawabup Perseorangan Berakhir Minggu (12/5/2024)

Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni

, KASONGAN – Pendaftaran untuk kandidat calon (paslon) Bupati dan calon Wakil Bupati (Cabup Cawabup) Katingan di pemilihan kepala daerah (pilkada) periode 2024-2029 jalur perseorangan atau yang berasal dari non-partai (nonparpol) berakhir, Minggu (12/5/2024) kemarin, sekitar pukul 00.00 wib di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan.

Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni saat dikonfirmasi hal tersebut, Selasa (14/5/2024) di ruang kerjanya, kepada sejumlah awak media dirinya membenarkan sudah ditutup pada hari tersebut. “Tidak ada satu paslon perseorang kandidat yang mendaftar untuk pilkada tahun 2024 ini, kandidat”, kata Wahyuni, seraya menyebutkan jadwal pendaftarannya dari tanggal 8 hingga tanggal tanggal 12 Mei 2024 yang lalu.

Kesimpulannya, untuk jalur perseorang di Kabupaten Katingan pada pilkada tahun 2024 ini menurutnya positif tidak ada yang mengajukan satu paslon pun sampai batas waktunya. Sedangkan pendaftaran untuk kandidat paslon cabup dan cawabup Katingan yang berasal dari partai politik () menurutnya, akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024 yang akan datang.

Kemudian, terkait rencana pengusungan dan pendaftaran untuk peserta Pilkada cabup dan cawabup Kabupaten Katingan dimaksud, yang berhubungan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bagi yang paslon yang mempunyai jabatan sebagai anggota DPRD atau masih aktif bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), saat mendaftar pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 tersebut, maka yang bersangkutan menurutnya wajib mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

Contohnya anggota DPRD Kabupaten Katingan periode 2019-2024 kalau ingin maju sebagai paslon Bupati dan Wabup di pada 27 Agustus 2024 yang akan datang menurutnya yang bersangkutan memang sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota DPRD Kabupaten Katingan. Karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat anggota DPRD Kabupaten Katingan pada tanggal tersebut, lain halnya bagi calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Katingan periode 2024-2029 yang dilantik pada 14 Agustus 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur.

“Karena, yang bersangkutan sudah dilantik pada tanggal 14 Agustus 2024, sementara pengusungan paslon dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024,” jelasnya.

Terkecuali, bagi daerah lain yang pelantikan caleg terpilihnya di periode 2024-2029 dilaksanakan setelah di atas tanggal dan bulan tersebut, menurutnya yang bersangkutan tidak perlu mundur. Karena, mereka belum dilantik sebagai anggota DPRD. “Pasalnya, caleg terpilih yang belum dilantik sebagai anggota DPRD, belum dinyatakan mempunyai jabatan sebagai anggota DPRD,” ujarnya.

Selanjutnya, jika ada pertanyaan bisa kah caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Katingan periode 2024-2029 yang akan diusung untuk maju sebagai calon kandidat Bupati dan Wabup Kabupaten Katingan di Pilkada 2024 nanti minta penundaan waktu pelantikan, kalau pertanyaannya seperti ini menurutnya, itu bukan kewenangannya untuk KPU Kabupaten Katingan. Karena, soal waktu pelantikan anggota DPRD Kabupaten Katingan berada pada Kemendagri dan . “Sedangkan KPU Kabupaten Katingan, hanya berwenang menyerahkan 25 nama anggota DPRD Kabupaten Katingan yang akan dilantik kepada Gubernur Kalteng,” tutupnya. (abu)