Dinas PMD Diminta Sosialisasikan Penggunaan DD dan ADD Kepada Kades

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah

, KASONGAN – Seiring dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa (Kades) se yang dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, Rabu (7/8/2024) kemarin, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diminta oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah untuk mensosialisasikan pengelolaan dan penggunaan (DD) dan Alokasi Dana Desa () kepada semua Kades di kabupaten Katingan.

Permintaannya itu diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Kamis (8/8/2024).

Maksudnya Nanang meminta kepada semua Kades di Kabupaten Katingan dalam mengelola DD dan ADD sebaik mungkin, dan sesuai aturan yang berlaku. Karena, jika penggunaannya tidak sesuai aturan yang berlaku, khawatirnya akan berurusan dengan aparat penegak .

“Pasalnya, diberikannya anggaran DD dan ADD oleh pemerintah tujuannya, selain untuk meningkatkan dan memberdayakan masyarakat desa, juga untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” kata Nanang

Selanjutnya, pemahaman-pemahaman tentang pengelolaan DD dan ADD ini menurutnya yang harus disosialisasikan oleh Dinas PMD kepada semua Kades di Kabupaten Katingan. Sehingga, jika Kades mengelolanya dengan baik dan benar, maka pembangunan desa akan meningkat dan masyarakatnya juga akan semakin maju.

Kemudian, dirinya juga mengajak kepada seluruh Kades beserta perangkatnya untuk tidak segan-segan berkonsultasi kepada yang lebih tahu terkait pengelolaan dan penggunaan DD dan ADD dimaksud. Atau bisa langsung berkonsultasi dengan pihak Inspektorat, jika terdapat kendala dalam pengelolaan keuangan desa.

“Ini semua untuk kebaikan di pemerintahan desa masing-masing dalam mengelola DD dan ADD,”  terang legislator ini.

Seperti kita ketahui bersama, lanjutnya, Inspektorat merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pengawasan terus menerus terhadap pemerintahan desa, dan salah satu bentuk pengawasannya adalah, berupa pemantauan. Tujuannya, sejauh mana temuan rekomendasi hail temuan pemeriksaan Inspektorat ditindaklanjuti.

“Selain itu, juga melakukan fungsi konsultasi kepada desa terkait pengelolaan keuangan desa,” pungkas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan hingga Bukit Raya ini. (abu) Â