Kejaksaan Negeri Katingan Musnahkan BB 

Kejaksaan Negeri Katingan saat melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis pagi (8/8/2024), di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat

, KASONGAN – Kejaksaan Negeri musnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dipimpin langsung oleh kasi pengelolaan BB dan barang rampasan, Firman Hadi mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Subari Kurniawan, Kamis pagi (8/8/2024), di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Sedangkan BB yang dimusnahkan pada pagi itu menurut Firman Hadi, merupakan BB tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sudah berkekuatan hukum tetap dari keputusan Negeri (PN) Kasongan.

“Yaitu, dari periode bulan Juni 2023 hingga bulan Juli 2024,” kata Firman Hadi, seraya menyebutkan jenis-jenis BB tang dimusnahkan pada pagi itu, diantaranya jenis , zenit, saledril, perkara , perkara persetubuhan, senjata tajam (sajam) dan perkara pidana umum lainnya.

Sesuai dengan fungsi dan wewenang Kejaksaan sebagai eksekutor, lanjutnya yaitu mengeksekusi BB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dilaksanakan pada hari ini sebagai momentum untuk menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Katingan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum ini.

Selain itu menurutnya, ada pula BB yang tidak dimusnahkan, namun dikembalikan kepada korban atau pemiliknya yang sah seperti hasil pencurian yang hilang dicuri maling. Contohnya kendaraan bermotor roda dua.

“Selain itu ada pula yang dirampas untuk negara, untuk dilakukan lelang nantinya,” terangnya.

Kemudian, khususnya untuk perkara psikotripika jenis sabu dan obat-obatan terlarang lainnya pihak Kejaksaan Negeri Katingan menurutnya tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi.

Karena khusus untuk psikotropika jenis sabu yang disita dan dimusnahkan pada hari ini, yang merupakan hasil sitaan dari bulan Juni 2023-hingga Juli 2024 ini, cukup banyak, yakni sekitar 198,83 gram.

“Dengan demikian jauhi narkoba, dan apabila mendengar ada pengguna atau pun pengedar agar menghubungi aparat penegak hukum terdekat,” harapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, selain jajaran Kejaksaan Negeri Katingan, juga sejumlah Forkopimda terkait, seperti dari Polres Katingan, , Kodim 1019, Dinas , BNK Katingan, dan sejumlah aparat terkait lainnya. (abu)