Guru Yang Belum Menerima TPP Hanya Beberapa Kecamatan

Feriso

, KASONGAN – Terkait dugaan adanya sejumlah tenaga pendidik (guru) SD dan SMP satu atap di Kabupaten Katingan yang belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak April, Mei dan Juni 2024, seperti yang diungkapkan anggota Kabupaten Katingan, Feriso selaku kepala Dinas (Disdik) Kabupaten Katingan membenarkan hal itu. “Namun, tidak semuanya, tapi hanya sebagian guru di beberapa kecamatan saja,” kata Feriso yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Jum’at (23/8/2024), di ruang kerjanya.

Berdasarkan data yang pada Disdik Kabupaten Katingan, yang sudah menerima TPP pada bulan April, Mei dan Juni 2024 menurutnya, diantaranya ratusan guru di sekolah-sekolah yang berdomisili di wilayah Kecamatan Katingan Hulu, Marikit, Katingan Tengah, Tewang Sangalang Garing, Katingan Hilir, Tasik Payawan, Kamipang dan . Sedangkan yang belum menerima para guru di sekolah-sekolah yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bukit Raya, Petak Malai, Sanaman Mantikei, Pulau Malan dan Mendawai. “Dari beberapa kecamatan itu pun tidak semuanya yang belum,” terangnya.

Khusus untuk para guru yang berada di wilayah Kecamatan Mendawai menurutnya, baru diusulkan. Kenapa baru diusulkan ?. Karena, berkas usulan dari koordinator wilayah (korwil) Kecamatan Mendawai nya pun baru menyerahkan ke Disdik Kabupaten Katingan.

Memang, untuk pengajuan pencairan TPP menurutnya, tidak bisa perindividu (perorang) atau pun per sekolah. Tapi, harus diajukan per korwil. Jika korwil terlambat menyerahkan pengajuannya, maka akan terlambat pula proses pencairannya. “Sedangkan kami, setelah menerima pengajuan dari korwil, petugas kami langsung memprosesnya. Sehingga, dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan sudah bisa dilakukan pencairan,” akunya.

Kenapa pemrosesannya harus kolektif perkorwil? Pasalnya menurut mantan kepala ini, lantaran berkaitan dengan adanya pemotongan iuran . Dan pemotongan BPJS itu merupakan salah satu syarat utama bagi seorang Aparatur Sipil Negara () untuk dibayar.

Jadi, kalau satu sekolah saja di wilayah Kecamatan itu belum memenuhi persyaratan dimaksud, maka proses pencairannya menjadi terkendala bagi petugas yang memproses TPP dimaksud. Yang kedua terkendalanya absensi sistem informasi (simpegnas). Karena, di Kabupaten Katingan ini, terdapat sebagian sekolah di Kecamatan yang tidak menggunakan absensi simpegnas. Sehingga terpaksa menggunakan absensi manual, dengan alasan blank spot. “Awalnya, tidak diterima, namun setelah terbitnya dispensasi dari Sekda Katingan, baru-baru tadi, baru bisa dilakukan proses pencairannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa selesai,” pungkasnya. (abu)