Nanang dan Wiwin Akan Diusulkan Menjadi Waket DPRD Katingan

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, H Fahmi Fauzie

BALANGANEWS, KASONGAN – Dua orang, dari tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, yakni Nanang Suriansyah dari Partai dan Wiwin Susanto dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan diusulkan untuk menjadi wakil ketua (waket) I dan waket II DPRD Kabupaten Katingan definitif. Demikian ungkap anggota DPRD Kabupaten Katingan, H Fahmi Fauzie kepada media, Kamis (19/9/2024).

Usul itu nantinya menurut Fahmi akan diparipurnakan pada hari Jum’at besok (20/9/2024), di ruang rapat paripurna DPRD setempat, yang dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Katingan, dengan jumlah yang hadir sesuai qorum. Sedangkan usulnya diajukan ke Biro Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ().

Kenapa hanya jabatan waket I dan waket II saja yang diusulkan ?. Pasalnya menurut H Fahmi Fauzie, saat ini hanya dua legislator itu saja yang sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP parpolnya masing-masing. “Sedangkan untuk jabatan sebagai ketua DPRD Kabupaten Katingan, yang seyogyanya berasal dari sampai hari ini belum mendapat rekomendasi dari ,” ujarnya.

Hal ini menurutnya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri RI, yakni apabila unsur pimpinan yang sudah memperoleh surat rekomendasi dari parpolnya, maka yang bersangkutan, baru diperbolehkan untuk diusulkan (diajukan) pengangkatannya menjadi unsur pimpinan DPRD.

Setelah selesai paripurna besok, maka pada hari Senin (23/9) mendatang dua orang yang akan diusulkan menjadi waket I dan waket II ke Biro Hukum Pemprov Kalteng itu untuk dilakukan proses surat pengesahannya. “Setelah pengesahan, kita berharap sesegera mungkin bisa dilantik menjadi waket I dan waket II DPRD Kabupaten Katingan, meskipun untuk ketua DPRD Kabupaten Katingan dilantik kemudian atau setelah memperoleh surat rekomendasi dari parpolnya,” harapnya.

Kesimpulannya, terkait dengan surat rekomendasi ini Jum’at besok (20/9) akan diumumkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Katingan. Dan, jika sudah dilantik unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan, meskipun hanya waket I dan waket II menurutnya, untuk melanjutkan rapat pembahasan terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti pembentukan Badan Kehormatan (BK), Komisi komisi, Bapem Perda, Badan (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus), kalau mengacu pada aturan menurutnya diperbolehkan. “Sedangkan untuk pembentukan Fraksi-fraksi sudah dibentuk, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi dan Fraksi Nasdem,” pungkas wakil rakyat dari dapil Katingan I yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan ini. (abu)