BALANGANEWS, KASONGAN – Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya untuk lebih hati-hati dalam mengelola keuangan desa. Hal ini meliputi dana yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan sumber lainnya.
Sugianto, SH, salah satu anggota DPRD Katingan, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan hukum sangat penting untuk dilakukan.
“Kami ingin menekankan bahwa para Kades dan perangkatnya harus mengelola keuangan desa dengan bijak. Kesalahan dalam pengelolaan dapat berakibat pada masalah hukum yang serius,” ujarnya saat ditemui wartawan baru-baru ini.
Dia juga mengingatkan agar para Kades tidak menyia-nyiakan hak-hak masyarakat yang seharusnya diterima.
“Ini adalah tanggung jawab kita semua untuk memastikan bahwa dana yang ada benar-benar sampai ke masyarakat. Jika tidak, maka akan ada risiko hukum yang harus dihadapi, dan ini harus dihindari,” ungkap Sugianto dengan tegas.
Sugianto menyoroti beberapa kasus di mana oknum Kades dan perangkat desa terjerat masalah hukum akibat dugaan penyelewengan dana.
“Kita harus menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran berharga. Gunakan dana desa dengan bijak dan transparan, termasuk dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.
Dia berharap agar semua Kades dan perangkat desa dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik. “Jika pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan baik, ini akan mendukung pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dengan harapan ini, DPRD Katingan ingin memastikan bahwa semua kegiatan dan program yang didanai melalui ADD dan DD dapat dilaksanakan dengan efektif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. (fe)