BALANGANEWS, KATINGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dan keterampilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Katingan, Senin (30/9/2024).
“Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, semua ASN di Kabupaten Katingan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik dan terampil,” ujar Pransang.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengatur secara khusus ketentuan pakaian dinas ASN untuk menjaga keseragaman dan wibawa di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah.
Dalam Pasal 33, disebutkan tiga aturan utama yang harus dipatuhi ASN, yaitu ,enggunakan pakaian dinas lengkap dengan atribut sesuai ketentuan, memastikan kerapian rambut—pria diwajibkan memiliki rambut pendek dan sesuai etika, dan tidak menggunakan warna mencolok pada rambut.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai perwakilan instansi pemerintah daerah, baik secara langsung maupun daring. Acara ini juga mencakup sesi diskusi interaktif, memberikan peserta kesempatan untuk memahami lebih dalam implementasi aturan baru melalui penjelasan narasumber dari Kemendagri RI.
Dengan sosialisasi ini, Pemkab Katingan berharap ASN mampu menyesuaikan diri dengan peraturan terbaru, meningkatkan profesionalisme, dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
“Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan keseragaman dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Prasang. (asp)