BALANGANEWS, KASONGAN – Firdaus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui dinas terkait, setiap pembangunan ruas jalan disertai pula dengan penimbunan bahu kiri dan kanan jalan yang telah dibangun. Permintaannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, beberapa waktu lalu.
Jika tidak ada di dalam kontrak kerja yang telah disepakati, dinas terkait sebaiknya dibuat di dalam kontrak kerja dimaksud, dan jika memang sudah ada rekanan atau kontraktor wajib melakukan penimbunan bahu kiri dan kanan jalan tersebut. “Jika tidak, rekanan harus dikenakan sanksi,” tegas Firdaus.
Terkait dengan timbunan dengan menggunakan tanah uruk di bahu kiri dan kanan jalan tersebut menurutnya sangat penting. Karena, para pengendara yang lewat di jalan tersebut dikhawatirkan mendapat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) apalagi ruas jalan yang dibangun terlalu sempit. Sehingga, ketika mobil truck atau mobil dengan ukuran besar saat berselisihan, meskipun tidak bertabrakan, namun tidak sedikit kendaraannya terlempar ke bahu jalan tanpa adanya timbunan dimaksud. “Kalau terlempar ke bahu jalan, tidak menutup kemungkinan akan amblas ke parit,” jelas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Kesimpulannya, dirinya mengingatkan kepada dinas terkait, baik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) maupun Dinas Perkimtan setempat, setiap membangun jalan, diikuti pula dengan penimbunan atau pasir uruk di bahu kiri dan kanan jalan tersebut. “Sehingga, ketika adanya dua kendaraan roda empat yang berselisihan dua arah, salah satunya bisa meminggir sampai ke bahu kiri atau kanan jalan,” harap anggota dewan asal daerah pemilihan (dapil) Katingan II yang meliputi wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala ini, seraya menjelaskan tentang kegunaan lainnya tanah atau pasir yang ditimbun di bahu kiri dan kanan jalan tersebut, salah satunya untuk kenyamanan para pejalan kaki. (abu)