BALANGANEWS, KASONGAN – Setelah empat bulan lamanya, yaitu sejak Maret hingga Juli 2020 dihentikan sementara perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP ), lantaran di situasi pandemik Corona virus (Covid-19), mulai pertengahan Juli 2020 besok akan dibuka kembali.
Demikian yang dikatakan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan, Feriso kepada sejumlah media, Jum’at (10/7/2020) pagi, di ruang kerjanya.
Adapun jumlah masyarakat Katingan yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga hari ini menurut Feriso hampir 400 jiwa/orang. “Jumlah ini berdasarkan Surat Keterangan (Suket) yang telah dikeluarkan Disdukcapil sesuai yang dibutuhan masyarakat Katingan selama empat bulan ini,” sebutnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada masyarakat Katingan yang merasa sudah menyelesaikannya, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan lain sebagainya bisa saja datang dan mendaftar di Disdukcapil setempat untuk menjalani perekaman.
Meski demikian, dirinya mengingatkan, khususnya kepada masyarakat Katingan yang ingin melakukan perekaman e-KTP, selain melengkapi persyaratan yang diminta oleh petugas Disdukcapil, juga mentaati semua anjuran pemerintah di situasi pandemik Covid-19 ini.
“Di antaranya, saat berada di Disdukcapil sebelum perekaman, yang bersangkutan wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan ketika antri,” ingatnya.
Terkait alasan dibukanya kembali kesempatan untuk perekaman e-KTP dimaksud menurutnya, di samping untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat Katingan di saat mengurus segala urusan. Salah satunya ketika ingin memasuki atau melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi di luar daerah, juga mempersiapkan Pilkada Gubernur dan Wagub Kalteng di bulan Desember mendatang.
“Karena, dikuatirkan pemilih nanti tidak diperkenankan lagi menggunakan Suket,” jelasnya. (abu)