Jabatan Kepala Disdukcapil dan Sekdisnya Sudah Defenitif

Bupati Katingan Sakariyas mengambil sumpah/janji terhadap Feriso dan Lilies Suryanie dilantik sebagai Kepala dan Sekdis Dukcapil Kabupaten Katingan, Kamis (27/1/2022), di aula Bappelitbang Kabupaten Katingan
Bupati Katingan Sakariyas mengambil sumpah/janji terhadap Feriso dan Lilies Suryanie dilantik sebagai Kepala dan Sekdis Dukcapil Kabupaten Katingan, Kamis (27/1/2022), di aula Bappelitbang Kabupaten Katingan

BALANGANEWS, KASONGAN – Setelah dilantik dan diambil sumpah/janjinya, Kamis pagi (27/2/2022) di aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Katingan, jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan Sukarti beserta Sekretarisnya (Sekdisnya) Lilies Suryani secara resmi mereka berdua dinyatakan sudah defenitif.

Sekedar diketahui, sebenarnya Sukarti sebelumnya menjabat Sekdis di Disdukcapil setempat. Sementara Lilies Suryani sebelumnya menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil pada instansi yang sama.

Bupati Sakariyas dalam sambutannya mengatakan,  pelantikan dua pejabat, yakni, jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator di Disdukcapil ini sudah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun lantaran baru saja dikeluarkannya penetapan dan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Sehingga pelantikan ini baru dapat terlaksana pada hari ini. Oleh karena itu, kita menurutnya harus memahami tentang proses tersebut. “Sehingga kita harus menjalankan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang menangani administrasi kependudukan,” tutur mantan pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini.

Selanjutnya, dengan dilantik dan ditetapkannya sebagai pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dan dalam jabatan administrator, dirinya berharap kepada kedua pejabat tersebut dapat mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing yang telah diamanatkan sebaik-baiknya dengan jujur, tertib, cermat dan teliti, berlandaskan pada prinsip nilai dasar kode etik dan kode perilaku berkomitmen, berintegrasi serta profesional terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 sebagai pengganti PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dirinya mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS lingkup Pemkab setempat agar mematuhi PP tersebut secara berjenjang. “Berikan contoh yang baik, layani masyarakat dengan optimal, hindari permasalahan hukum dan selalu disiplin dengan aturan,” tegas orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini.

Hadir dalam pelantikan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang, Kepala BKPP Katingan Bambang Harianto, serta sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Camat Katingan Hiir, Kapolsek, Pabung Katingan 1015 Sampit/Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Kejaksaan Negeri Katingan dan tamu undangannya. (abu)