Satpol Minta Pedagang, Tidak Membuka Lapak di Atas Drainase

SAVE 20221009 150446
Jajaran Satpol PP Kabupaten Katingan saat mensosialisasikan kepada pedagang yang membuka atau membangun lapak di atas drainase

BALANGANEWS, KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan minta kepada semua pedagang dalam bentuk apapun juga, tidak membuka atau membangun lapak di atas parit (drainase).  Permintaannya ini diungkapkan Kepala Satpol PP setempat Pimanto kepada sejumlah awak media, belum lama ini.

Jika sudah terlanjur, dirinya berharap agar yang memilikinya sesegera mungkin untuk melakukan pembongkaran, dan menggesernya atau mengundurkan ke belakang. “Sehingga terlihat rapi dan tidak mengganggu alur lalulintas,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, mantan Camat Katingan Hilir ini menjelaskan tentang acuannya, yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2022 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sehingga yang menggunakan bahu jalan dan parit  di jalan melanggar pasal 16 Ayat (1) poin d yang berbunyi setiap orang dan/badan dilarang menutup saluran air atau drainase dan/atau gorong-gorong yang dapat mengakibatkan saluran air atau drainase dan/atau gorong-gorong yang tidak berfungsi.

Selanjutnya, pada pasal 24 ayat (1) poin c dan poin d, dan pasal 27 ayat (1) berbunyi setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha di badan jalan, bahu jalan, drainase, trotoar, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum. “Oleh karena itu, kepada semua masyarakat agar mentaati Perda tersebut,” harapnya. (abu)