Lapas Sampit Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia Rutin

, – Lembaga Pemasyarakatan () Kelas IIB , di bawah Kantor Wilayah Kementerian dan HAM () , melaksanakan kegiatan pemusnahan barang-barang sitaan yang didapatkan dari hasil razia rutin dan insidentil.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (2/10/2024), di samping ruang kerja Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Mokhamat Lirpan, didampingi oleh jajaran Sub Seksi Keamanan, Mathali, dan staf, memimpin langsung proses pemusnahan.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia selama bulan September dan terdiri dari berbagai barang terlarang, seperti 7 buah handphone, 4 buah paku, 7 buah charger HP, 6 buah earphone, 6 kabel rakitan atau stop kontak, 1 gunting kuku, 1 liquid rokok elektrik, 3 cutter, 1 sendok aluminium, 1 korek api, dan benda-benda lain yang berpotensi berbahaya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang-barang sitaan menggunakan tong pembakaran.

Barang-barang yang mudah terbakar dipisahkan terlebih dahulu dari yang tidak mudah terbakar. Lokasi pemusnahan dipilih jauh dari kamar hunian dan kantor pegawai, untuk menghindari gangguan dari asap pembakaran.

“Barang sitaan hasil razia ini kami kumpulkan dan didata, kemudian dipisahkan antara yang mudah terbakar dengan yang tidak mudah terbakar sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” jelas Kepala Lapas, Meldy Putera.

Setelah pemusnahan selesai, Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) menyusun Berita Acara Pemusnahan yang kemudian dilaporkan kepada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah sebagai bukti pelaksanaan razia dan pemusnahan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, sekaligus memastikan bahwa barang-barang terlarang tidak beredar di antara warga binaan. (asp)