DPRD Ungkap Keanehan Anggaran Pembangunan Arena Sampit Expo

Pembukaan kegiatan Sampit Expo 2019 beberapa waktu lalu

SAMPIT – Pembangunan gedung Sampit Expo di Jalan Tjilik Riwut Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, dipersoalkan oleh dua fraksi DPRD setempat saat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang RAPBD murni tahun anggaran 2020.

“Fraksi Kebangkitan Bangsa belum bisa sepakat dengan penambahan anggaran pada tahun 2020 untuk muti years pembangunan Pasar Expo Sampit dengan pertimbangan bahwa sampai saat ini dokumen pembahasan antara pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kotawaringin Timur belum diserahkan oleh tim anggaran eksekutif,” tegas Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kotawaringin Timur Bima Santoso di Sampit, Rabu (27/11/2019) sore.

Ditegaskannya, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, dalam Pasal 54 dijelaskan bahwa izin kontrak tahun jamak dibuat bersama dalam pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).

“Apabila dokumen itu sudah dilengkapi maka kami akan bisa menyepakati,” tegas Bima.

Juru bicara Fraksi Golkar Hj Darmawati mengatakan, berkenaan dengan pembangunan pola tahun jamak atau multi years pada 2020, Fraksi Golkar mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk betul-betul melakukan evaluasi berkenaan dengan prosedur administrasi penganggarannya sehingga tidak berkonsekuensi hukum di kemudian harinya.

“Salah satunya adalah pembangunan gedung Sampit Expo yang menelan anggaran Rp31 miliar,” tegas Darmawati.

Pemerintah kabupaten diingatkan untuk tidak melaksanakan pembangunan secara asal-asalan dan hanya benar secara administratif. Pembangunan harus direncanakan secara matang agar sesuai aturan dan membawa manfaat besar bagi masyarakat.