Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026. H. Suparjan Efendi menyatakan bahwa fungsi pengawasan ini bertujuan agar instruksi tersebut benar-benar dijalankan oleh semua pihak terkait.
Suparjan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap koperasi yang hanya terdaftar secara administratif namun tidak memberikan kontribusi nyata bagi anggotanya. Ia mendesak instansi terkait untuk melakukan audit dan pendataan ulang terhadap koperasi-koperasi yang sudah lama tidak melakukan RAT.
Langkah pengawasan ini mencakup evaluasi terhadap kinerja dinas dalam melakukan pembinaan. DPRD ingin memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pemberdayaan koperasi tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kualitas manajemen koperasi di lapangan.
Ia juga mengingatkan para kepala desa dan lurah agar proaktif melaporkan kendala yang dihadapi koperasi di wilayahnya. Menurutnya, kendala seperti keterbatasan modal atau minimnya pengetahuan manajemen harus segera dicarikan solusinya secara kolektif.
Dukungan politik dari DPRD, menurut Suparjan, sangat kuat demi tercapainya kemandirian ekonomi daerah. Ia menegaskan bahwa koperasi yang sehat adalah investasi jangka panjang bagi stabilitas sosial dan ekonomi di Barito Utara.
Terakhir, ia mengimbau para pengurus koperasi untuk terbuka terhadap masukan dan pengawasan. Transparansi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk membangun sistem yang lebih tangguh dan dipercaya oleh masyarakat luas.





