BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam keputusan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk tahun 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD No.10 Tahun 2024. Pada rapat paripurna ke-9 yang menandai penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, sekaligus membuka Masa Sidang II Tahun Sidang 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (6/1/2024).
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menjelaskan bahwa raperda ini mencakup berbagai aspek penting yang mendukung pembangunan daerah.
“Beberapa Raperda inisiatif DPRD yang menjadi prioritas antara lain mengenai penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Raperda inisiatif lainnya dari pemerintah provinsi mencakup Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah 2022-2042, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Rencana Pembangunan Industri 2019-2039.
“Selain itu, kami juga menyoroti pentingnya penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan pemberian insentif serta kemudahan penanaman modal,” tambah Riska.
Raperda kumulatif terbuka yang menjadi fokus di antaranya adalah pertanggungjawaban APBD 2024 dan APBD 2026.
Politisi Partai Golkar ini berharap kinerja legislasi DPRD Kalteng semakin baik dalam mengesahkan raperda ini.
“Kami berharap seluruh raperda yang telah dirancang ini dapat segera disahkan dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tutupnya. (asp)