DPRD Kalteng Tetapkan Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan

Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari (kanan) saat mengikuti rapat paripurna ke-8 Masa sidang II tahun sidang 2025

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan susunan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu.

Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, membacakan susunan Pansus tersebut dalam rapat paripurna yang digelar, di rapat paripurna DPRD setempat, Senin (24/3/2025).

Penetapan ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Raperda yang diharapkan mampu melahirkan regulasi berdaya guna bagi masyarakat.

Siti Nafisah menjabat sebagai Ketua Pansus, dengan Bambang Irawan sebagai Wakil Ketua. Junaidi ditunjuk sebagai Sekretaris Pansus.

Kemudian anggota pansus, yaitu Ampera AY Mebas, Noor Fazariah Kahayanti, Sengkon, Sutik, Raudah, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, Lohing Simon, Wengga Febri Dwi Tananda, Hero Harappano Mandouw, dan Asdy Narang.

“Mereka akan bertugas bersama-sama membahas dan menyusun Raperda secara komprehensif,” ujar Ansyari.

Ansyari berharap tim Pansus dapat menjalankan tugasnya secara optimal dengan memperhatikan aspek lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

“Pansus diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

Dengan terbentuknya Pansus, proses pembahasan Raperda akan segera dimulai, melibatkan berbagai pihak untuk memastikan peraturan yang dihasilkan relevan dan efektif. (asp)