DPRD Kalteng Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak

Whatsapp Image 2025 06 16 At 3.32.39 Pm
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono. (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini tengah berjalan.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalteng dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap kebijakan yang digagas Gubernur Kalteng tersebut. Menurutnya, momentum ini seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat.

“Dalam hal ini mengapresiasi kebijakan Gubernur Kalteng yang memberikan penghapusan denda dan pokok pajak tertunggak, serta berharap momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat,” ucap Purdiono, Senin (16/5/2025).

Dijelaskan, dalam program ini pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan tunggakan pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar dua tahun pajak berjalan.

Legislator Partai Golongan Karya ini menilai kebijakan ini sebagai peluang yang patut dimanfaatkan warga untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang merata hingga ke pelosok desa. Ia mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng bersama Bapenda kabupaten/kota aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat lewat berbagai media.

“Pentingnya edukasi dan sosialisasi secara menyeluruh hingga ke tingkat desa. Serta berharap, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng bersama Bapenda kabupaten/kota aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media,” tambahnya.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembangunan di Kalteng.

“Ini bagian dari upaya mengedukasi bahwa pajak kendaraan bermotor adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,” katanya.

Ia pun berharap, pemerintah daerah di semua tingkatan lebih aktif membangun kesadaran publik tentang pentingnya kewajiban membayar pajak.

“Selain itu juga mengingatkan agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, berperan aktif membangun kesadaran publik,” ungkap Purdiono. (asp)