Ketua Komisi II DPRD Kalteng Jelaskan Raperda Mineral Bukan Logam yang Tengah Dibahas Dewan

Whatsapp Image 2025 09 08 At 2.06.11 Pm
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj. Siti Nafsiah, meluruskan persepsi publik terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral Bukan Logam (MBL) yang saat ini tengah digodok dewan.

Ia menegaskan, percepatan pembahasan Raperda MBL tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan tambang ilegal zirkon yang sedang ditangani aparat penegak hukum (APH).

“Kalau dulu, semasa masih berlaku Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, memang komoditas zirkon dan sejenisnya masih menjadi kewenangan kabupaten. Namun setelah lahir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan tersebut ditarik ke provinsi,” jelas Nafsiah, Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 147 Tahun 2022, beberapa komoditas termasuk zirkon dikategorikan ulang dari MBL biasa menjadi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT).

Adapun pengelompokan lebih rinci diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang didelegasikan melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

“Jadi kalau dikaitkan langsung dengan substansi kasus yang sedang ditangani APH saat ini, itu berbeda konteksnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nafsiah menjelaskan kasus yang mencuat saat ini lebih terkait penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam kegiatan angkut dan jual.

“PT IM sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), tetapi mereka diduga juga membeli hasil tambang zirkon dari masyarakat yang tidak jelas sumbernya. Barang itu kemudian dijual atau diekspor menggunakan dokumen perusahaan, bahkan tanpa mengurus surat angkut asal barang,” ungkapnya.

Melalui penjelasan ini, Nafsiah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik maupun media dalam melihat urgensi Raperda MBL.

Menurutnya, Raperda tersebut penting sebagai payung hukum agar tata kelola pertambangan lebih teratur, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (asp)