DPRD Kalteng Dorong Raperda Disabilitas Segera Disahkan

Whatsapp Image 2025 10 08 At 9.24.05 Am

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.

Pembahasan dilakukan bersama Tim Fasilitasi Raperda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Selasa (7/10/2025).

Rapat ini turut dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, serta perwakilan dari Kemendagri yang hadir secara virtual, Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda.

Dalam paparannya, Rozi Beni menekankan bahwa pembentukan Perda harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berbasis kebutuhan daerah, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia juga menyoroti pentingnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai acuan utama dalam penyusunan Raperda.

“Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat. Namun dalam keadaan tertentu, kepala daerah bisa mengajukan Raperda di luar Propemperda untuk merespons situasi mendesak, seperti bencana, konflik, atau kebijakan nasional yang bersifat segera,” jelasnya.

Selain aspek hukum, rapat juga fokus membahas pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pemerintah daerah diwajibkan menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat berkebutuhan khusus di berbagai bidang kehidupan.

Ketua Pansus DPRD Kalteng, H. Sugiyarto, menyampaikan bahwa hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kemendagri sudah diterima dan diharapkan segera difasilitasi hingga tahap akhir.

Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan aturan turunan.

“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” ujarnya.

Sugiyarto juga menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) nantinya harus berpihak pada penyandang disabilitas dan didukung dengan alokasi anggaran di setiap SKPD, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Melalui pembahasan ini, DPRD Kalteng berharap Raperda Disabilitas dapat segera disahkan dan menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan Kalimantan Tengah yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan. (asp)