BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hampir rampung dan segera memasuki fase penetapan.
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi payung hukum penting dalam pengelolaan sektor pertambangan non-logam dan batuan di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa progres penyusunan Raperda MBLB telah mencapai sekitar 90 persen.
Artinya, sebagian besar materi telah dibahas dan disepakati bersama pihak eksekutif maupun instansi teknis terkait.
“Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng juga terus melakukan komunikasi intensif dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan penyelesaian regulasi tersebut berjalan sesuai rencana,” ucapnya, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, DPRD Kalteng secara aktif memantau perkembangan penyusunan Raperda tersebut, termasuk dengan menanyakan langsung kepada Dinas ESDM terkait tahapan yang telah dan akan dilalui.
Menurutnya, dari sisi substansi, aturan ini pada dasarnya sudah selesai dan hanya menyisakan proses administratif.
Dalam tahapan akhir tersebut, DPRD Kalteng saat ini masih menunggu hasil e-fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Proses ini menjadi salah satu syarat penting sebelum Raperda dapat difinalisasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kalau hasilnya sudah turun, kami akan langsung melaksanakan rapat finalisasi. Setelah itu, Raperda MBLB akan kami laporkan dan disampaikan dalam rapat Paripurna,” tandasnya.
Dengan segera rampungnya Raperda MBLB, DPRD Kalteng berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (asp)
