BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat menyepakati penyesuaian dan penyusunan kembali jadwal kegiatan DPRD Masa Persidangan II Tahun 2026 melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Provinsi Kalteng Sunarti, mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng, serta dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng Junaidi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari.
Turut hadir Ketua dan Anggota Komisi I hingga Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Sekretaris DPRD, tenaga ahli DPRD, serta jajaran terkait lainnya.
Agenda utama rapat Banmus ini adalah penyusunan kembali jadwal rapat, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD untuk periode Februari hingga Maret 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten III Setda Kalteng, Sunarti menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng pada prinsipnya mengikuti alur pembahasan dan jadwal yang telah disepakati bersama DPRD.
“Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat hal-hal terkait penjadwalan, khususnya apabila terdapat kegiatan yang bersamaan dengan agenda Pemerintah Provinsi Kalteng, kami akan memberikan masukan dan penyesuaian yang diperlukan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng, Junaidi menjelaskan, bahwa berdasarkan penyampaian dari Komisi IV, terdapat satu usulan Raperda yang akan dikomodir, yakni Raperda Konflik Pertanahan, yang dijadwalkan dibahas pada bulan Februari bersamaan dengan agenda Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.
Lebih lanjut, rapat Banmus menyepakati bahwa sejumlah agenda rapat dapat dilaksanakan secara bersamaan di ruangan yang berbeda. Penyusunan draf jadwal dimulai sejak tanggal rapat, dengan agenda tanggal 2 Februari dinyatakan telah terlewati.
Rapat Pansus dijadwalkan pada 3 Februari secara tentatif menyesuaikan dengan undangan, sedangkan tanggal 4–7 Februari diisi dengan kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD. Tanggal 7–8 Februari ditetapkan sebagai hari libur.
“Agenda lanjutan dan kunjungan kerja disepakati berlangsung pada 9–14 Februari, kemudian dilanjutkan masa libur pada 15–17 Februari. Selanjutnya, tanggal 18 Februari dialokasikan untuk rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan, yang pelaksanaannya bersifat tentatif menunggu kesiapan eksekutif,” jelas Junaidi.
Ia menambahkan, pada 19 Februari kembali dimasukkan agenda Raperda Konflik Pertanahan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan sektor perkebunan dan pertambangan, sementara agenda rapat gabungan laporan Pansus ditiadakan.
Agenda tanggal 20 Februari disesuaikan dengan agenda eksekutif, sedangkan tanggal 21–24 Februari tetap disepakati, dengan catatan tanggal 24 Februari kembali dialokasikan untuk agenda Konflik Pertanahan dan RDP secara tentatif.
“Rapat juga menyepakati pengaturan waktu rapat pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB yang diserahkan kepada Pansus Perpustakaan dan Kearsipan guna menghindari benturan jadwal,” ujarnya.
Selanjutnya, agenda pada tanggal 25–28 Februari disepakati dan berlanjut ke bulan Maret dengan rangkaian kegiatan Pansus dan RDP hingga pertengahan bulan. Penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan masa cuti bersama pada 16–24 Maret, serta agenda lanjutan pada 25 Maret.
Seluruh agenda pembahasan Raperda ditargetkan rampung paling lambat pada bulan Maret 2026.
Untuk tanggal 31 Maret, Ruang Rapat Gabungan direncanakan digunakan untuk rapat Pansus pada pagi hari dan agenda RPJPD/RPJMD Tahun 2025 pada siang hari.
Adapun kegiatan konsultasi disepakati tidak dimasukkan ke dalam jadwal resmi DPRD dan dilaksanakan secara insidentil sesuai kebijakan pimpinan, dengan memanfaatkan jadwal kunjungan kerja yang telah ada serta tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026. (asp)
