BALANGANEWS, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menerima dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Mura. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-5 masa sidang II di Gedung DPRD Mura, Selasa (19/8/2025).
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan segera dibahas bersama pemerintah daerah sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Ia menekankan bahwa pembahasan harus fokus pada kebutuhan pembangunan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pembahasan ini harus menyentuh substansi strategis, bukan sekadar administratif. Kita perlu fokus pada capaian kinerja, proyeksi pendapatan, dan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Rumiadi juga menyoroti kondisi defisit anggaran yang dihadapi, sehingga pembahasan KUPA dan PPAS harus mengedepankan prioritas, efisiensi, dan akuntabilitas, sesuai dengan pedoman penyusunan APBD 2025 yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Ia berharap proses pembahasan ini dapat menghasilkan kebijakan yang menjawab tantangan pembangunan daerah dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Murung Raya. (sam)










