BALANGANEWS, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya mendorong Pemerintah Daerah untuk menyediakan fasilitas transportasi berupa bus antar jemput pelajar, sebagai respons atas surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang melarang siswa SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.A.P, menyatakan bahwa larangan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas. Namun, ia menekankan perlunya solusi nyata agar kebijakan tersebut tidak menyulitkan pelajar, khususnya yang tinggal di daerah terpencil.
“Banyak orang tua di desa bekerja sebagai petani atau buruh harian, sehingga tidak selalu bisa mengantar anak ke sekolah. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah,” ujarnya.
Politikus PDIP itu menegaskan bahwa penyediaan bus sekolah merupakan kebutuhan mendesak. Selain menjamin keselamatan pelajar, fasilitas ini juga meringankan beban orang tua dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Murung Raya.
DPRD berharap Pemkab melalui Disdikbud segera menindaklanjuti usulan ini. “Dengan adanya bus sekolah, anak-anak bisa berangkat dan pulang dengan aman dan nyaman,” tutup Bebie.(sam)










