BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, di Ruang Paripurna pada Kamis (18/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B. Sahepar, didampingi Wakil Ketua II, Nenie Adriati Lambung. Hadir pula Wali Kota Palangka Raya beserta jajaran OPD terkait.
Pada agenda paripurna kali ini, DPRD menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2025, yakni Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat dan Raperda Penanganan Kemiskinan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, dalam pidatonya menjelaskan bahwa penyusunan kedua Raperda tersebut didasarkan pada tiga landasan penting.
Pertama, landasan filosofis, yaitu peraturan dibentuk berdasarkan cita-cita hukum, nilai-nilai hidup, serta aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Kedua, landasan sosiologis, di mana keberadaan peraturan bertujuan menjawab kebutuhan riil masyarakat dan pemerintah daerah.
Ketiga, landasan yuridis, yaitu memastikan Raperda sesuai kewenangan daerah, mengisi kekosongan hukum, dan memberikan kepastian serta keadilan.
Terkait Raperda Penanganan Kemiskinan, Nenie menegaskan bahwa kemiskinan merupakan persoalan fundamental yang membutuhkan kerja bersama seluruh elemen.
“Kemiskinan terjadi ketika hak-hak dasar seseorang tidak terpenuhi secara layak dalam aspek sosial ekonomi. Karena itu, perlu kerja sama sistematis dan terencana antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap regulasi ini dapat menjadi dasar bagi upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan secara terpadu, inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
“Perda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengurangi angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (yud)










