DPRD Setujui Raperda APBD 2024 dengan Catatan Evaluatif

Juru Bicara Banggar DPRD Murung Raya Akhirudin dari Partai PKB menyampaikan laporan hasil kerja banggar bersama pihak eksekutif terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Juru Bicara Banggar DPRD Murung Raya Akhirudin dari Partai PKB menyampaikan laporan hasil kerja banggar bersama pihak eksekutif terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

BALANGANEWS, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Gedung Rakyat Puruk Cahu.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II Likon, serta dihadiri 18 anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Heriyus bersama jajaran Forkopimda dan kepala OPD.

Persetujuan dilakukan melalui penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati. Akhirudin, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dari Fraksi PKB, menyampaikan bahwa pembahasan bersama eksekutif berlangsung cukup intens sebelum mencapai kesepakatan.

“Setelah melalui proses panjang, DPRD menerima pertanggungjawaban tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Namun, DPRD memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya meminta eksekutif untuk benar-benar melaksanakan ketentuan dalam Perda tersebut. DPRD juga mendesak agar temuan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah segera ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 60 hari.

Dengan disetujuinya Raperda ini, maka dokumen tersebut resmi menjadi Peraturan Daerah dan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Murung Raya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.(sam)