PALANGKA RAYA – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking merupakan kejahatan kemanusiaan yang bersifat sindikasi, dengan akar penyebab masalah yang kompleks, beragam dan terus berkembang. Saat ini, modus yang dilakukan pun semakin beragam.
Untuk itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengingatkan, menghadapi semakin beragamnya modus-modus baru dalam TPPO, diperlukan peningkatan sharing best practices, knowledge dan upaya lintas bidang di tingkat nasional dan daerah.
“Peningkatan kapasitas dan peran para pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan hak perempuan, mulai dari pencegahan, penanganan atau pelayanan, penegakan hukum, dan pemberdayaan,” kata Yohana saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPPO) sekaligus Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Bidang Perlindungan Hak Perempuan Regional Wilayah Tengah Indonesia Tahun 2018 di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (11/10).
Guna mencegah TPPO, tegas Yohana, diperlukan upaya sinergis para pihak terkait, mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di pusat dan daerah.
Leave a Reply