BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pemuda berinisial A (21) di rumahnya Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas diamankan pihak kepolisian Polres Kapuas.
Pelaku A diamankan karena kedapatan memiliki dan menjual Obat Berbahaya atau pun terlarang, hingga akhirnya dirinya langsung digelandang oleh jajaran satuan reserse kriminal narkoba (Satresnarkoba) ke Polres Kapuas.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berdasarkan informasi dari masyarakat sering melakukan transaksi atau pun menjual obat-obatan di rumahnya,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, Jumat (15/11/2024).
Dirinya menambahkan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 171 (seratus tujuh puluh satu) keping obat merk seledryl, satu pack plastik klip merk Zip In, empat plastik klip berisi obat tanpa merk warna putih berlogo SL.
“Dimana diduga seledryl dengan jumlah 37 (tiga puluh tujuh) butir dan uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),” jelasnya.
Sementara itu akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun. (put)