Pemkab Mura Gelar Rakor Konvergensi Penurunan Stunting

rakor

, – Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapedalitbang), Pahala Budiawan memimpin jalanya rapat koordinasi terkait sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan di Murung Raya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Iney Regional 4 kalimantan Tengah (Kalteng) yang diketuai oleh Iskandar Munir, Kepala Dinas Murung Raya dr. Suwirman Hutagalung beserta jajarannya, serta unsur Forkopimda yang berlangsung di aula A kantor Bupati Murung Raya pada Jum’at (24/2/2023).

Dalam rapat tersebut diawali sambutan oleh Kepala Bappedalitbang Murung Raya Pahala Budiawan ia mengatakan dengan diterbitkannya
peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan Bkkbn nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi penurunan angka stunting indonesia tahun 2021-2024.

Semakin memperkuat landasan hukum dan kebijakan percepatan penurunan stunting
karena memuat beberapa penyesuaian kebijakan strategis di antaranya terkait sasaran prioritas, penguatan kelembagaan, intervensi layanan serta sistem pelaporan dan evaluasi.

“Perpres nomor 72 tahun 2021 ini semakin memperkuat kerangka intervensi dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting baik di tingkat pusat dan daerah untuk mencapai target prevalensi stunting nasional 14 persen pada tahun 2024 sesuai dengan RPJMN 2020-2024,” tuturnya.

Yang disebutnya untuk mencegah dan menangani permasalahan stunting perlu dilakukan pendekatan multisektor melalui intervensi layanan spesifik dan sensitif secara konvergensi/terintegrasi yang dilakukan baik dari tingkat pusat, daerah, hingga desa/kelurahan.

“Peran multisektor tersebut nantinya akan dikoordinasikan melalui kelembagaan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,” jelasnya.

Bahkan selain pendekatan tersebut di atas Pahala Budiawan juga mengatakan percepatan penurunan stunting juga diarahkan pada aspek pencegahan dengan memperluas sasaran-sasaran strategis terutama pada sektor hulu melalui sasaran remaja putri, calon pengantin, usia subur, hingga sasaran ibu dan yang memiliki resiko stunting usia 5 (lima) tahun.

“Untuk memastikan aksesibilitas layanan bagi seluruh sasaran prioritas tersebut koordinasi lintas sektor telah diperkuat oleh tim pendamping keluarga untuk memastikan seluruh intervensi tidak hanya diterima namun dimanfaatkan oleh sasaran prioritas,” ucapnya.

Di akhir kalimatnya ia berharap melalui kegiatan sosialisasi petunjuk teknis (juknis)pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.

Dimana delapan aksi itu adalah pertama analisis situasi, ke dua aksi perencanaan kegiatan, ke tiga aksi rembuk stunting, ke empat aksi terbitnya aturan Bupati/Walikota terkait upaya penurunan stunting Ke lima aksi pembinaan kader dan Pemerintah Desa.

Ke enam aksi manajemen data, ke tujuh aksi indikasi pengukuran, dan terakhir aksi ke delapan adalah review tahunan.

Ia berharap beberapa hal tersebut bisa memberikan pedoman dan tata laksana teknis tentang bagaimana Pemerintah Daerah mengawal intervensi percepatan penurunan stunting secara tajam, terpadu, dan komprehensif.

“Selain itu kami harapkan juga kegiatan ini dapat memperkuat upaya konvergensi intervensi pada setiap wilayah desa atau kelurahan, khususnya pada lokasi dan sasaran prioritas,” tutup Pahala Budiawan. (USW/RK1)