BALANGANEWS, PURUK CAHU – Mulai kemarin, Sabtu (20/4/2024) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Murung Raya (Mura) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menyebarluaskan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku Tindak Pidana Penipuan.
Informasi penyebarluasan terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diperoleh langsung Balanganews.com melalui pesan Media Sosial (Medsos) milik Polres Mura pada pagi ini, Minggu (21/4/2024).
Di dalam pesan melalui Medsosnya pihak Polres Mura mengimbau kepada masyarakat yang menjumpai atau melihat DPO tersebut agar segera menghubungi pihaknya.
“Bagi masyarakat yang menjumpai atau melihat dan mengetahui langsung keberadaan DPO ini, dimohon segera menghubungi ke nomor 081253187330,” melalui pesan Medsos Polres Mura.
Saat dimintai langsung tanggapannya oleh Balanganews.com kepada salah satu masyarakat di Kota Puruk Cahu Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung terkait dengan penyebarluasan DPO tersebut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pihak Polres Mura yang selalu memberikan rasa aman dan nyaman di tengah – tengah masyarakat.
“Terima kasih kepada pihak Kepolisian yang hadir selalu dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Wilayah Hukumnya. Salah satunya ialah memberikan informasi terkait dengan Daftar Pencarian Orang atau DPO tersebut,” ungkapnya. (Sam)