BALANGANEWS, PURUK CAHU – Dibuka langsung secara resmi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Okto Dinata serta turut dihadiri oleh seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) beserta jajarannya.
Dengan mengundang Pemateri atau Narasumber dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Kab. Mura, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Mura dan dari unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) yakni dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kab. Mura.
Mengambil tempat di Aula Gedung B Cahai Ondhui Tingang Kantor Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hari ini, Senin (29/7/2024) dimulai pagi waktu setempat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tentang Memberikan Petunjuk Teknis Terkait Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 Untuk Badan Ad Hoc Dengan Sekretariat PPK dan PPS Se – Kabupaten Murung Raya (Mura) yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dimulai dari hari ini, Senin – Rabu (29 s/d 31/7/2024).
Saat menyampaikan sambutan di hadapan para PPK dan PPS, Ketua KPU Kab. Mura, Okto Dinata menyampaikan dilaksanakannya Bimtek pada hari ini hingga beberapa hari ke depan adalah pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk nyata mempertanggungjawabkan dana hibah yang telah diterima dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kami berharap kerjasama yang solid seperti pada saat pelaksanaan Pemilu yang telah berlalu beberapa bulan lalu kembali terjalin di dalam pelaksanaan proses tahapan Pilkada serentak tahun ini,” ungkap Ketua KPU Kab. Mura, Okto Dinata.
Tidak lupa masih di tempat dan waktu yang sama pada saat menyampaikan sambutannya, Okto Dinata mengingatkan kepada PPK dan PPS segera menyampaikan ke KPU Kab. Mura apabila ada oknum baik dari PPK atau PPS yang terkesan arogan di dalam penggunaan dana atau tidak transparan.
“Segera sampaikan ke pihak kami KPU Kab. Mura apabila ada menemukan sikap arogansi di dalam penggunaan dana baik dari PPK atau PPS,” ucap Okto Dinata.
“Sekali lagi wajib terbuka dan selalu utamakan koordinasi serta komunikasi,” tegas Okto Dinata.
Untuk diketahui, PPK yang mengikuti kegiatan Bimtek selama beberapa hari ke depan sebanyak 3 (tiga) orang per Kecamatan sama halnya dari PPS.
Pantauan Balanganews.com saat pelaksanaan Bimtek, melalui Narasumber Kabag. Ops. Kompol. Sahat Martua Pasaribu, SH menyampaikan secara singkat tugas dan fungsi dari pihak Polres Kab. Mura melalui Satreskrim Unit Tipikor yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan dana hibah yang diterima baik melalui Sumber Dana APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten. (Sam)