Pemkab Murung Raya Sosialisasikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020

BALANGA NEWS, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional di Aula Rujab Bupati, Selasa (24/9/2024).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rahmat K. Tambunan, dan bertujuan untuk memastikan pemahaman yang seragam terkait regulasi ini sebelum 25 September 2024.

Rahmat dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencegah kesalahan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa depan.

“Perpres ini telah ditetapkan pada 20 Februari 2020 dan mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan untuk perencanaan anggaran,” jelasnya.

Selain itu, Rahmat menekankan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran selama tiga tahun terakhir, yang diduga disebabkan oleh perbedaan persepsi terhadap peraturan ini. “Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” imbuhnya.

Rahmat berharap bahwa melalui sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan anggaran akan lebih memahami regulasi yang berlaku. “Semoga tidak ada lagi kesalahan dalam pelaksanaan anggaran di Kabupaten Murung Raya setelah sosialisasi ini,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah hadir untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 beserta perubahan-perubahannya, untuk memastikan seluruh peserta dapat memahami dengan jelas ketentuan yang berlaku. (fe)