BALANGANEWS, MURUNG RAYA – Melanjutkan berita sebelumnya yang berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sisa Masa Jabatan 2024-2029. Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Daerah Pemilihan (Dapil) Murung Raya (Mura) II dan Daerah Pemilihan (Dapil) Murung Raya (Mura) III.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Murung Raya (Mura), Dr. Doni, S.P., M.Si mengatakan, bersabar karena harus sesuai dengan proses. Dan ini internal Partai Politik (Parpol) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Ada beberapa hal proses PAW Calon Anggota DPRD Kab. Mura dari Dapil II dan Dapil III masih dalam proses, salah satunya adalah karena menunggu SK definitif Sekretaris DPC PDIP Kab. Mura, Bapak Rumiadi. Dan baru saja kami terima hari ini,” jelas Ketua DPC PDIP Kab. Mura, Dr. Doni, S.P., M.Si didampingi langsung oleh Sekretaris DPC PDIP Kab. Mura serta beberapa pengurus Partai PDIP Kab. Mura lainnya pasca selesai mengikuti Rapat internal Partai PDIP diseluruh Indonesia bersama DPP PDIP secara virtual, pada kemarin siang, Senin (10/2/2025) pukul 15.00 WIB.
Kembali dirinya menjelaskan, perlu untuk diketahui bahwa yang menyampaikan usulan PAW Calon Anggota DPRD adalah Ketua dan Sekretaris atau Pengurus DPC PDIP Kab. Mura definitif, tidak ada penjelasan lain selain definitif.
“Partai PDIP adalah Partai pemenang Pemilu secara, sudah barang tentu administrasinya pun bukan asal saja, itu agar dapat diketahui. Intinya sabar saja proses PAW,” Ketua DPC PDIP Kab. Mura mengakhiri penjelasannya kepada Balanganews.com dan awak media. (Sam)