BALANGANEWS, PURUK CAHU – Melalui pelaksanaan seremonial serta rangkaian kegiatan yang sederhana, dengan mengambil tempat di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dan disertai dengan semangat, support dan dukungan dari semua pihak. Mulai dari Perangkat Desa, BPD Desa, Pemerintah Kecamatan Tanah Siang, Bhabinkamtibmas, P3MD, KPM serta masyarakat Desa Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura) dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kepala Desa Puruk Batu, Dawi melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pada hari kemarin, Selasa (27/5/2025) dimulai pagi sampai dengan selesai. Telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025, langsung kepada 27 (dua puluh tujuh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Puruk Batu sesuai dengan surat undangan.
Dawi menyampaikan, bahwa dirinya yang didukung dan dibantu oleh seluruh Perangkat Desa serta BPD Desa Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Telah melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber melalui Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada kemarin.
Kembali dirinya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Desa Puruk Batu Tahun 2025 melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Kami Pemerintah Desa (Pemdes) Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang telah menetapkan untuk penerima BLT DD TA. 2025 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) KPM sama seperti tahun sebelumnya.
Tambah Dawi kembali menjelaskan, untuk besaran persentasenya pun telah sesuai dengan besaran persentase seperti yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDT yang dikuatkan melalui Permendes PDT Tahun 2024 Tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Berkat dukungan dari semua pihak untuk BLT DD kepada 27 KPM di Desa kami dapat tersalurkan dengan lancar, dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni atau sekaligus untuk 2 (dua) Triwulan,” jelas Kades Puruk Batu, Dawi kepada Balanganews.com dan awak media lain pada saat selesai seluruh kegiatan.
Tambahnya lagi sebelum mengakhiri penjelasannya, untuk nilai per bulan per KPM tanpa mengurangi dan menambah sesuai amanah Permendes PDT.
“Untuk nilai sesuai Permendes sebesar Rp.300.000,- per bulan per KPM dikalikan 6 bulan yaitu sebesar Rp.1,8 juta masing-masing diterima per KPM,” ungkap Dawi.
Terimakasih kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa yang begitu peduli kepada masyarakat kurang atau tidak mampu. Begitu juga kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terutama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hadir langsung yang mewakili Camat Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta rombongan, P3MD Kabupaten Murung Raya (Mura), Bhabinkamtibmas Polres Kab. Mura, Ketua BPD beserta anggota serta tidak tertinggal Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Sam)