BALANGANEWS, PURUK CAHU – Menjelang memasuki penghujung tahun 2025 lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Melaksanakan hajatan Musyawarah Desa (Musdes) Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) di 9 (sembilan) Desa dibeberapa Wilayah Kecamatan di Kabupaten Murung Raya (Mura), saat menjelang memasuki masa akhir tahun 2025 lalu. Dimulai dari akhir bulan November sampai dengan pada awal bulan Desember tahun lalu.
Dari 9 (sembilan) Desa yang melaksanakan Musdes Pilkades PAW tersebut, ada 1 (satu) Desa dengan nama Desa Takajung yang berada di Wilayah Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari data yang telah dihimpun Balanganews.com, untuk Musdes Pilkades PAW di Desa Takajung, Kecamatan Seribu Riam.
Dimulai dari dilakukannya penjaringan, pendaftaran, penyaringan hingga memasuki detik-detik penutupan pendaftaran dan pemasukan berkas oleh Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW).
Hanya ada sebanyak 2 (dua) orang Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Takajung, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menyampaikan berkas lamaran sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Takajung, Kecamatan Seribu Riam Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama: 1. Alan Doris Pransinatra dan 2. Aldi Evanda.
Setelah berakhirnya jadwal masa pendaftaran dan pemasukan berkas bagi Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Takajung. Panpilkades melanjutkan ke tahapan atau jadwal selanjutnya, yakni penelitian berkas dan pemeriksaan keabsahan berkas yang disampaikan oleh kedua Balon Kades tersebut.
Yang mana pada saat dilakukannya penelitian dan keabsahan berkas keduanya oleh Panpilkades, melalui yang diambil melalui rapat Pleno. Panpilkades menyimpulkan untuk berkas kedua Balon Kades tersebut memenuhi syarat dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu, penetapan dari Balon Kades menjadi Calon Kepala Desa (Cakades) hingga jadwal proses pelaksanaan pencabutan nomor urut oleh kedua Cakades.
Singkat berita, masuk ke hari pelaksanaan Musdes Pilkades PAW. Pilkades Takajung PAW dimenangkan oleh Alan Doris Pransinatra yang unggul 8 suara dari Aldi Evanda.
Untuk diketahui, Alan Doris Pransinatra telah mengabdi selama kurang lebih 17 (tujuh belas) tahun sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura).
Yang bertugas dan ditempatkan di Kantor Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura), dengan jabatan terakhir sebagai staf Pengadministrasian Umum dibawah Kepala Seksi Pembangunan (KasiPem), Pemerintah Kecamatan Seribu Riam.
Pria kelahiran 21/12/1973 atau 53 (lima puluh tiga) tahun silam tersebut, rela memilih cuti diluar tanggungan Negara, dengan meninggalkan pendapatan dari Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) dan pendapatan lainnya yang sah dan telah diatur oleh Negara. Dan dikatakan cukup tinggi dari Kabupaten atau Kota lainnya dibawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Untuk mengabdikan diri sebagai Kepala Desa (Kades) Takajung, Kecamatan Seribu Riam, ditengah-tengah gonjang-ganjing dan tarik ulurnya transfer Dana Desa (DD) Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang tertuang di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). (Sam)





