Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturan Pembatasannya

pemerintah perpanjang PPKM Skala Mikro

Balanganews.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengimbau agar perkantoran yang berada pada zona merah Covid-19, menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen selama masa perpanjangan PPKM Skala Mikro.

Tito dalam keterangannya mengatakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM skala mikro mulai 15 Juni sampai 28 Juni 2021.

Sejalan dengan perpanjangan PPKM Mikro itu, ada pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah masing-masing daerah.

Contohnya, bagi daerah yang berstatus zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen.

Kemudian, kapasitas tempat ibadah yang dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah dari rumah.

Tito Karnavian mengingatkan masyarakat tidak lelah dan lengah dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi).

“Ini mungkin yang perlu, yaitu membangkitkan kembali untuk 5M, kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah, dan lengah,” kata Mendagri.

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang berlaku selama dua minggu terhitung sejak Selasa, 15 Juni 2021 ini merupakan tahap ke-10 yang berlakukan pada 34 provinsi se Tanah Air.

“PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Melalui kebijakan ini, diterapkan sejumlah aturan pembatasan di berbagai sektor. Mulai dari yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli. Berbagai pembatasan itu diharapkan dapat menekan angka penularan virus corona yang belakangan mulai menunjukkan lonjakan.

Pembatasan yang akan Dilakukan Pemerintah Pada PPKM Mikro

1. Aturan pembatasan

Pembatasan salah satunya adalah pada aktivitas perkantoran. Perusahaan yang pada zona merah Covid-19, wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya. Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.

WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir. “Artinya, 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga, meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian,” ujar Airlangga.

Sedangkan perkantoran yang berada di zona oranye dan kuning Covid-19, menerapkan sistem WFH dan WFO masing-masing 50 persen terhadap karyawan.

Selanjutnya, pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di zona kuning dan oranye wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Namun, khusus bagi sekolah pada zona merah, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar wajib secara daring 100 persen.

Airlangga menyebutkan, sejak beberapa waktu lalu sudah ada sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan dua hari dalam satu minggu dan dua jam setiap kali pertemuan.

Namun, ia menegaskan, aturan itu dikecualikan bagi sekolah yang berada di zona merah. “Jadi kecamatan yang merah itu secara online dua minggu,” terangnya.

Pembatasan juga diterapkan pada kegiatan jual beli. Aktivitas di restoran dan mal, maksimal hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tak hanya itu, di wilayah zona merah, tempat ibadah ditutup sementara. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk beribadah dari rumah. “Sehingga, beribadah di tempat umum, atau beribadah di tempat publik, atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” kata Airlangga.

Adapun daerah-daerah yang dikategorikan sebagai zona merah Covid-19 antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya yang akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Selain itu, dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, pembatasan juga diterapkan pada sejumlah aktivitas lainnya. Misalnya, kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Lalu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah.

2. Pengetatan dan peningkatan fasilitas

Pemerintah akan melakukan penebalan atau penambahan personel kepolisian dan TNI untuk memperketat PPKM mikro di daerah zona merah Covid-19. “Pemerintah melalui Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM skala mikro untuk dilakukan penebalan,” katanya.

Pemerintah juga meningkatkan fasilitas di rumah sakit rujukan Covid-19, salah satunya menambah jumlah tempat tidur. Peningkatan fasilitas diutamakan untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah atau yang mencatatkan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) lebih dari 60 persen.

Selain itu, hotel-hotel untuk fasilitas isolasi mandiri juga disiapkan, utamanya di wilayah DKI Jakarta. Demikian pula rumah sakit rujukan pada daerah sekitar zona merah. Misalnya, jika rumah sakit di Kudus penuh, pasien dapat diarahkan ke rumah sakit di Semarang. Atau, apabila rumah sakit di Bangkalan padat, pasien dapat dialihkan ke Surabaya.

“Dan juga pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan pengecekan genome sequencing, yang selama ini dua minggu akan menjadi satu minggu,” kata Airlangga.

3. Protokol kesehatan hingga 3T

Melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021pula, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan para gubernur dan wali kota terus melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pandemi di daerah masing-masing.

Para kepala daerah diminta melakukan sosialisasi PPKM skala mikro kepada warga. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gubernur dan wali kota juga diminta mengintensifkan penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Kemudian, menguatkan 3T atau testing, tracing, dan treatment.

Selain itu, jajaran pemerintah daerah juga diminta memaksimalkan fungsi posko penanganan Covid-19 yang ada di desa/kelurahan. “Agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall), serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19,” demikian bunyi diktum ke-13 angka Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Sebagaimana bunyi Inmendagri, pembatasan juga dilakukan di tempat wisata atau taman dengan mewajibkan screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.

Sementara pada lokasi wisata outdoor, diterapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, untuk daerah pada zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang.

Pengaturan lebih lanjut diserahkan ke pemerintah daerah. “Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum ke-13 angka 5 huruf c poin 2 Inmendagri. (indozone/kompas/ari)