BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mengaku prihatin atas keputusan pemerintah karena tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga Honorer.
Ungkapan ini disampaikan Wahid menyikapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas tentang penyaluran THR bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Menpan-RB menyatakan, hanya mengatur THR yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menurut Wahid Yusuf, pemerintah seharusnya mengedepankan rasa keadilan. Mengingat aturan terkait THR telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023.
“Apabila kita timbang dengan rasa keadilan, kebijakan bertentangan dengan rasa keadilan. Bagaimana pun para honorer telah mengabdi dan sudah seharusnya juga mendapat THR,” katanya, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi para honorer. Ini karena, masih banyaknya honorer yang hidup dengan kondisi ekonomi serba pas-pasan, bahkan kekurangan.
“Seharusnya ada kebijakan yang bisa membantu para honorer ini, terutama mereka yang juga mengabdi kepada instansi negara agar beban mereka dapat berkurang di saat momen Ramadan ini,” pungkasnya. (Oje)