LBH Palangka Raya Berikan Catatan untuk Polda Kalteng

6 37

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – 1 Juli selalu diperingati sebagai hari Bhayangkara oleh Kepolisian Republik Indonesia sejak tahun 1946, seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1946.

Di Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sendiri peringatan hari Bhayangkara ke-77 diperingati dengan berbagai kegiatan dimana satu diantaranya adalah menggelar acara fun bike dan pengangkatan 512 personel setingkat lebih tinggi dijajaran Polda dan Polres.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho mengatakan, berdasarkan pemantauan pihaknya, selama tiga tahun terakhir terhadap kinerja Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, masih terdapat pelanggaran terhadap fungsi dan perannya sebagai aparatur penegak hukum serta pelayan kepada masyarakat.

ADE S

“Selama tiga tahun terakhir hingga Juni tahun 2023, sebanyak 29 anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah diberhentikan secara tidak hormat. Tahun 2021 sebanyak 5 anggota dan ditahun 2022 meningkat sebanyak 24 anggota,” kata Aryo di dalam rilisnya, Senin (3/7/2023).

Selain itu sambungnya, terdapat kurang lebih 12 laporan dari masyarakat ke Propram Polda Kalteng dan Propram Mabes Polri terkait adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

“Adanya juga dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terduga pelakunya adalah personil kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) sedangkan korban adalah siswi magang di Biro SDM Polda Kalteng pada tahun 2022. Kasus ini sedang bergulir dipersidangan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dimana terduga pelakunya ditahun 2019 terlibat kasus menabrak mahasiswa Universitas Palangkaraya dengan jumlah korban meninggal 2 orang,” jelasnya.

Moment hari Bhayangkara yang telah berumur ke-77 dan berdasarkan hasil pemantauan, pihaknya dari LBH Palangka Raya menyatakan sikap, yakni mendorong Kepolisian Daerah Provinsi Kalteng melakukan Reformasi secara internal ditataran personilnya untuk Kembali mempedomani serta disiplin menjalankan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan fungsi dan peran sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu sambung Aryo, pihaknya mendorong Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

“Terakhir kami mendorong masyarakat Kalimantan Tengah untuk terlibat aktif memantau kinerja aparatur Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaporkan tindakan yang melenceng dari tugas dan fungsinya ke instansi yang telah disediakan oleh Negara,” pungkasnya. (asp)