National Gathering Pelaku Usaha Kontrak Produksi Kosmetik

21 55

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kosmetik merupakan salah satu bidang usaha yang sangat diminati oleh para entrepreneur. Hal inilah yang menyebabkan kosmetik berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Regulasi di bidang kosmetik mengizinkan bagi pelaku usaha yang belum memiliki fasilitas produksi untuk dapat memiliki izin edar dengan melakukan kontrak produksi ke industri kosmetik di Indonesia.

Sehingga hal ini memicu banyaknya pelaku usaha berupa perorangan atau badan usaha yang memberikan kontrak produksi kosmetik, sebanyak 1.772 atau 47 persen dari total pemilik izin edar kosmetik, yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil pengawasan diketahui banyak terjadi pelanggaran terkait kontrak produksi kosmetik, yaitu produk palsu, produk mengandung bahan berbahaya/dilarang, produk tanpa izin edar, dan iklan produk yang menyesatkan.

Selain itu ditemui juga pelanggaran berupa tidak tersedia Dokumen Informasi Produk (DIP) sebagai dokumen yang memuat data mengenai mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetik, serta alamat tidak dapat ditelusuri.

Berkenaan dengan hal tersebut, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan pemahaman terkait kontrak produksi kosmetik kepada pelaku usaha kosmetik, dengan melalui kegiatan National Gathering Pelaku Usaha Kontrak Produksi Kosmetik, dengan tema menciptakan kecantikan berbasis kesehatan dan mendukung perekonomian nasional, yang dilaksanakan di Aula Balai Besar POM di Palangka Raya, Senin (10/7/2023).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito. Pada kesempatan itu, ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan agar para entrepreneur kosmetik dapat memahami secara utuh hal-hal yang berkaitan dengan kontrak produksi kosmetik.

“Selain itu juga agar UPT Badan POM dapat menciptakan kemitraan dengan BUPN dalam melakukan pengawasan terhadap kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi,” imbuhnya.
ADE S

Sementara itu, Kepala BBPOM di Palangka Raya, Safriansyah mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk silaturahmi dan penyamaan persepsi bagi pelaku usaha bagaimana dalam melakukan kegiatan usaha kosmetik yang aman dan sesuai ketentuan peraturan pemerintah.

“Mitigasi resiko perlu dilakukan baik oleh penerima kontrak maupun pelaku usaha yang akan memberikan kontrak, guna memastikan produk yang akan diproduksi aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (11/7/2023).

Sambungnya, peluncuran program Iklim POSITIF kontrak produksi kosmetik yang menjadi rangkaian kegiatan National Gatheting Pelaku Usaha Kontrak Produksi Kosmetik merupakan peluncuran program yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman BUPN terkait regulasi dan daya saing, sehingga dapat berkembang dengan tetap mematuhi ketentuan yang diinisiasi oleh Badan POM dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan terkait.

“Langkah awal program ini adalah dengan penandatanganan Komitmen oleh Asosiasi pelaku usaha kosmetik seperti Perkosmi, PPAKI, GP. Koskemindo dan APK2I dan disaksikan oleh ibu Kepala Badan POM,” tandasnya. (asp)