BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati meminta kepada pihak terkait baik Pemerintah Daerah maupun kepolisian agar dapat melakukan penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik terutama bagi kalangan anak-anak.
Ia mengatakan, penggunaan sepeda listrik memang tidak dilarang, akan tetapi dalam menggunakannya harus dapat memperhatikan tempat jangan sampai berkeliaran di jalan raya, karena sangat membahayakan bagi pengendara.
“Sepeda listrik itu sebenarnya digunakan di tempat yang aman seperti komplek perumahan atau jalan-jalan yang tidak ramai lalu lalang kendaraan. Tidak masalah bagi yang dewasa menggunakannya di jalan raya, tapi bagi anak-anak itu sangat berbaya, jadi perlu ditertibkan,” katanya, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, tambah Kuwu, pengguna sepeda listrik juga kerap berkeliaran di malam hari, padahal kondisi sepeda listrik kebanyakannya tidak dilengkapi penerangan yang memadai, sehingga hal itu sering menjadi masalah bagi pengguna jalan.
“Supaya tetap aman ketika menggunakan sepeda listrik di malam hari, seharusnya dilengkapi dengan penerangan. Pengalaman saya pernah hendak terjadi insiden ketika menghindari pengguna sepeda listrik di jalan raya yang minim penerangan. Ini semestinya harus bisa menjadi perhatian,” tegasnya.
Dirinya berharap, masyarakat agar dapat senantiasa mentaati setiap aturan berlaku, dan kepada para orang tua jangan sampai lalai membiarkan anak-anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena dinilai membahayakan.
“Orang tua harus bisa mengedukasi anak-anaknya supaya menggunakan sepeda listrik itu pada tempat yang aman, jangan dibiarkan apalagi disuruh. Kita juga minta pihak-pihak terkait utamanya kepolisian agar terus melakukan penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (asp)