BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden mengatakan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Salah satunya kata Herson, yaitu dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat sistem pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di daerah, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi.
Ia menyampaikan, peran KPK RI sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh KPK sendiri, perlu keterlibatan dan dukungan dari seluruh elemen bangsa, termasuk Pemerintah Daerah. Upaya pemberantasan korupsi adalah agenda Nasional yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ucapnya.
Hal tersebut disampaikan Herson pada kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2023 di Wilayah Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (27/7/2023).
Terkait dengan rapat koordinasi itu, Ia mengatakan, sangat penting dilaksanakan, karena untuk menyatukan langkah dan pikiran dalam upaya pencegahan korupsi.
“Sehingga proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan baik, transparan, dan akuntabel, serta dapat membangun kesadaran dan integritas diri terhadap perilaku korupsi, terutama menghadapi momen politik yang akan datang,” tegasnya.
Herson menekankan, meningkatkan Indeks perilaku Anti Korupsi di wilayah Kalteng harus menjadi fokus utama, dan hal ini tentunya tidak dapat diwujudkan tanpa kesadaran dan kerja sama dari seluruh pihak terkait, termasuk Instansi Pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta.
“Kami mengapresiasi peran serta dari KPK-RI dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh penjuru negeri, termasuk di Wilayah Kalteng. Sinergi antara KPK-RI, Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah terkait, dan masyarakat sangatlah penting dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi Pencegahan Korupsi di Daerah,” imbuhnya.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Irawati menyampaikan, pemberantasan korupsi dilakukan melalui tiga strategi penindakan sebagai upaya terakhir yang dilakukan yakni pendidikan bagaimana menumbuhkan budaya anti korupsi melalui ekosistem pendidikan yang baik di semua level jenjang maupun di lingkungan pemerintah daerah itu sendiri.
Kemudian, sambung Herson, upaya perbaikan sistem melalui berbagai tools yang dilakukan seperti Monitoring Centre for Prevention (MCP).
“Tentunya tiga upaya ini dapat terukur melalui satu penilaian. Kalau berbicara melalui indeks perilaku anti korupsi, ini menjadi salah satu penilaian upaya pemberantasan korupsi Indonesia dengan dinilai oleh BPS kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” tegasnya. (asp)