BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Vonis 2 bulan penjara terhadap oknum perwira Polda Kalteng berinisial MA yang terbukti melakukan pelecehan seksual mendapat tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden menyebutkan, laporan terhadap kasus tersebut sudah pihaknya terima dan saat ini tengah dilakukan pendampingan kepada kedua korban pelecehan seksual itu.
“Laporannya sudah ada masuk ke kami, dan dilakukan pendampingan karena sesuai dengan Tupoksi kami melakukan pendampingan secara psikologi. Sementara untuk kasus hukum dilakukan oleh kepada pihak yang berwenang,” ucapnya di Palangka Raya, Selasa (15/8/2023).
Ia menegaskan, bahwa memang tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan tersebut.
“Dinas kami memang melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami kekerasan. Tetapi untuk persidangan itu kewenangan pihaknya di sana,” jelasnya.
Linae menegaskan, pihaknya siap memberikan saksi ahli apabila diperlukan pada saat sidang terhadap kasus tersebut.
“Dari kami apabila masih diperlukan untuk pendampingan pada saat sidang dalam hal ini saksi ahli dari psikolog kami tentu kami siap,” pungkasnya. (asp)